Instruksi Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun
1998 tentang Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Pelayanan Masyarakat di Bidang
Pertanahan. Instruksi tersebut ditujukan kepada para Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kotamadya di seluruh
Indonesia untuk untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas pelayanan
kepada masyarakat di bidang pertanahan.
Menurut Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2013 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia, Setiap Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik
dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Dimana Informasi Publik
adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Hal tersebut menunjukkan Kementerian Agraria dan
Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik
khususnya di bidang Pertanahan memiliki tujuan terpenuhinya kebutuhan masyarakat
dalam memperoleh pelayanan pertanahan yang berkualitas, wajar dan adil.