Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


OPTIMALISASI MEKANISME PEMINJAMAN BERKAS PERBAIKAN PERMOHONAN PERALIHAN HAK DENGAN MEMANFAATKAN APLIKASI FORMS STUDIO DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SRAGEN

    Kelik Suryanto | 28 November 2022

Abstract


Permohonan peralihan hak merupakan kegiatan rutin pelayanan pertanahan yang terus dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melalui Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Oleh karena itu, pengajuan permohonan peralihan hak setiap hari rata – rata mencapai 100 permohonan. Untuk mewujudkan lancarnya proses permohonan peralihan hak tentunya peran petugas pelaksana dan juga pemohon sangat penting dalam hal ini syarat – syarat yang dibutuhkan untuk mengajukan salah satu proses peralihan hak. Akan tetapi dalam pengajuannya, masih banyak terdapat kekurangan atau kesalahan berkas yang harus dilengkapi oleh pemohon. Sehingga pemohon meminjam berkas untuk diperbaiki. Oleh karena itu, mekanisme peminjaman berkas perbaikan permohonan peralihan hak harus dikelola dengan baik supaya mendapat pengawasan dan tidak mengakibatkan kerugian dari berbagai pihak dikemudian hari. Melalui gagasan untuk melakukan optimalisasi mekanisme peminjaman berkas perbaikan permohonan peralihan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan cara memanfaatkan teknologi Aplikasi Forms Studio dan Microsoft Excel sebagai bentuk transformasi dari cara konvensional kedalam teknologi digital dalam pencatatan dan pengarsipan peminjaman berkas, dan juga Forms Studio yang mempunyai fiture tandatangan elektronik sebagai bukti bahwa peminjaman bisa dipertanggungjawabkan. Gagasan “Optimalisasi Mekanisme Peminjaman Berkas Perbaikan Permohonan Peralihan Hak dengan Memanfaatkan Aplikasi Forms Studio Di Kantor Pertanahan 2 Kabupaten Sragen”

PDF document LAPORAN AKTUALISASI_KELIK SURYANTO_G7A11K4.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan XI Tahun 2022
Keyword : II

Comments