Untuk memenuhi syarat desa/kelurahan lengkap secara
spasial dapat diberikan Nomor Induk Sementara (NIS) terhadap objek-objek berikut
ini seperti NIS Fitur Geografis (NIS FG) untuk objek sungai, jalan, gang, fasilitas
sosial, fasilitas umum, danau, sempadan dan lain-lain, serta NIS Non-Fitur
Geografis (NIS Non-FG) diberikan untuk objek bidang-bidang tanah yang belum
diketahui pemiliknya/ tidak ada orang yang dapat menunjukkan batas bidang tanah
di lapangan dan dapat dilakukan dengan deliniasi Citra Satelit Resolusi Tinggi
(Petunjuk Teknis PTSL 2022). Tetapi, pada kenyataannya data spasial desa lengkap
yang ada masih belum optimal dikarenakan bidang yang diukur masih overlap
dengan bidang lain, ataupun bidang tanah yang diukur masih memiliki kordinat
lokal dan melayang (flying parcel), serta bidang tanah terdaftar tidak terpetakan
secara teliti pada peta pendaftaran. Oleh karena itu, perlu optimalisasi kualitas data
spasial desa lengkap sehingga data spasial yang ada dapat memenuhi syarat untuk
deklarasi desa lengkap.