Di Kantor Pertanahan melayani berbagai permohonan terkait kepengurusan
tanah. Seperti permohonan pecah, jual beli, roya, cessie, turun waris, wakaf, letter C,
pengecekan sertipikat, SKPT, Peningkatan HGB ke HM, dll. Namun masyarakat
masih enggan untuk datang mengurus sendiri kepengurusan tanahnya karena
terkesan akan rumit dan mahal. Hal ini adalah akibat dari kurangnya sosialisasi pada
masyarakat tentang berbagai layanan yang memudahkan kepengurusan tanah di
BPN yang tidak rumit dan mahal.
Berdasarkan latar belakang diatas, penulis membuat rancangan aktualisasi dari
salah satu proses kepengurusan tanah yaitu yang berjudul: “SOSIALISASI
INFORMASI PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK (<200
m) KEPADA MASYARAKAT MELALUI INFOGRAFIS DAN MEDIA SOSIAL DI
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO.