Kegiatan Laporan Aktualisasi ini dapat dilaksanakan berdasarkan analisis isu
permasalahan yang terjadi dilingkungan unit kerja ASN. Saat ini, penulis ditempatkan di
Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak, Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten
Halmahera Utara. Terdapat beberapa permasalahan yang ditemui diantaranya belum
terlaksananya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Utara,
belum optimalnya Berkas Permohonan yang didaftarkan diloket serta belum optimalnya
Penyimpanan Arsip Pertanahan Dalam Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut berkaitan dengan Agenda III yakni manajemen ASN Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Pasal 2 yakni Kepastian Hukum,
Profesionalitas, Akuntabilitas, Efektif dan Efisien, Keterbukaan, Nondiskriminatif dan
Kesejahteraan serta Smart ASN yakni Etis dalam mengakses media digital (Digital
Ethics), Budaya menggunakandigital (Digital Culture), Menggunakan media digital
denga naman (Digital Safety), Kecakapan menggunakan media digital (Digital Skill).