Pelatihan dasar CPNS dilakukan dengan tujuan untuk membentuk ASN yang BerAKHLAK. BerAKHLAK merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Adanya Core Values ASN ini sebagai sari dari nilai-nilai dasar ASN sesuai dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dalam satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh seluruh ASN.
Sebagai bentuk aktualisasi dari pelaksanaan habituasi tersebut, penulis mengangkat isu mengenai belum optimalnya informasi mengenai pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 12 tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan, KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.