Pada tahun 2020 Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan transformasi digital, dalam
lingkup kementerian ATR/BPN transformasi digital tersebut berupa pengecekan Sertifikat tanah,
hak Tanggungan elekronik (HT-el), dan Informasi Nilai Tanah.dengan adanya layanan digital
dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat
tanah, serta memotong jalur birokrasi. Namun, masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah terkait
data dalam rangka pelayanan pertanahan elektronik. Dari keempat layanan elektornik yang
diberikan ( Zona Nilai Tanah (ZNT), Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Layanan Pengecekan
Sertifikat, dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah), ada dua yang perlu disesuaikan. Penyesuaian
dilakukan agar informasi diberikan memiliki akurasi tinggi dan memberikan jaminan kepastian.
Caranya dengan memasukkan dokumen yang sudah valid menurut versi BPN dan versi PPAT.
Kemudian untuk disimpan ke dalam blog informasi. Perlindungan ini dalam rangka untuk
memberikan perlindungan kepada para mitra kerja BPN seperti PPAT dan perbankan. Setelah
berjalan dua tahun, layanan elektronik ini khusunya pengecekan sertipikat online perlu perbaikan.
Tujuannya agar semua sertifikat tanah yang dicek dan yang nantinya akan menjadi jaminan di
perbankan dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan data dari berkas masuk melalui layanan
elektronik loketku, banyak didominasi oleh pelayanan peralihan hak terutama peralihan hak jual
beli, sedangkan untuk Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dari mitra BPN hanya ada dua berkas
dan itupun berstatus berkas dibatalkan.