Dalam pendaftaran dan Pemeliharaan Hak Tanah, Ruang dan Pendaftaran, diamana
dalam pemeliharaan data peminjaman dan pengembalian data pertanahan buku tanah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Bantaeng masih secara manual, atau masih dengan cara konvensional
dengan mencatat nama peminjam Buku Tanah. Hal ini dirasa kurang efesien dalam melakukan
pengarsipan pemeliharaan data pertanahan buku tanah. Dampak yang ditimbulkan karena sistem
peminjaman buku tanah yang masih konvensional, dalam mencari buku tanah sering
mendapatkan hambatan dikarenakan petugas lupa mencatat atau buku catatan hilang, sehingga
petugas warkah susah mencari data peminjam buku tanah tersebut, yang seharusnya dengan
mudah mencari data peminjam melalui digitalisasi arsip peminjaman Buku Tanah.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penulis melihat, menganalisis dan mengobservasi di
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng bahwa isu “Kurang Optimalnya Arsip Peminjaman dan
Pengembalian Buku Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng” tersebut sebagai bentuk
Tugas Aktualisasi. Dengan diangkatnya isu tersebut, hasil yang diharapkan oleh penulis adalah
“Optimalisasi Sistem Peminjaman Buku Tanah Melalui Pembuatan Dokumen Digital di
Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng”.