Peta dasar pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa menyajikan
informasi yang kurang akurat serta tidak terbaharukan sehingga banyak objek yang sulit
diidentifikasi atau tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Hal ini akan menghambat
banyak target-target di Seksi Survei dan Pemetaan, terutama Program Strategis Nasional
yang memiliki target rutin. Maka dari itu perlu dilakukan peningkatan kualitas peta dasar
pertanahan dengan melakukan pengukuran langsung di lapangan. Berdasarkan Permen
No.21 Tahun 2019, pembuatan peta dasar pertanahan dapat dilakukan 4 metode, yaitu
survei terestris, pemotretan udara baik menggunakan pesawat berawak atau
menggunakan PUNA, penyelenggaraan citra satelit resolusi tinggi dan survei informasi
dasar. Namun karena keterbatasan sumber daya manusia dan alat yang tersedia dalam
peningkatan peta dasar pertanahan, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas peta
dasar pertanahan dengan metode paling efisien dan efektif. Sehubungan dengan hal
tersebut, maka penulis yang diharapkan dapat mendukung terwujudnya smart governance
merasa perlu untuk melaksanakan “Peningkatan Kualitas Peta Dasar Pertanahan Melalui
3
Pemetaan Fotogrametri Menggunakan Drone Di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa”.
Peningkatan kualiatas peta dasar pertanahan melalui pemetaan fotogrametri merupakan
penerapan dari nilai SMART ASN dari agenda pelatihan dasar CPNS, dimana seorang
ASN diharapkan mampu untuk memanfaatkan teknologi yang telah berkembang.