Dalam penyelenggaraan fungsinya , Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang memiliki 6
(enam) Bidang yaitu Bidang Tata Usaha, Bidang Infrastruktur Pertanahan, Bidang
Hubungan Hukum Pertanahan, Bidang Penataan Pertanahan, Bidang Pengadaan Tanah,
Bidang Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan. Salah satu bidang yang ada di
Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang adalah Bidang Seksi Survei dan Pemetaan, yang
terdiri dari Subsi Pengukuran dan Subsi Tematik, Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria
dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2016 tetang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah badan Pertanahan Nasional dan
kantor Pertanahan. Seksi Infrastruktur Pertanahan mempunyai tugas melakukan
pengoordinasian dan pelaksanaan pengukuran dan pemetaan dasar, pengukuran dan
pemetaan kadastral, serta survei dan pemetaan tematik.