Penamaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dapat
diketahui bahwa program ini tergolong kepada pendaftaran tanah untuk pertama kali
poin (a) dan program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau hak
atas tanah yang dimiliki masyarakat. Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran merupakan
salah satuunsur yang bekerja menyukseskan program PTSL ini. Asas yang digunakan
dalam pelaksanaan PTSL yaitu sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka,
serta akuntabel. Namun dalam pelaksanaan di lapangan, pelaksanaan asas cepat seringkali
mengesampingkan asas akuntabel sehingga menimbulkan residu PTSL. Residu PTSL ini
harus segera dioptimalkan penyelesaian agar produk bpn yang berupa sertipikat hak dapat
segera dibagikan kepada pemilik hak. Hal ini sangat berguna untuk mencapai tujuan
hukumdalam hal ini memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.