Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


SOSIALISASI PENDAFTARAN SERTIPIKAT TANAH WAKAF MELALUI MEDIA SOSIAL DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUBU RAYA PROVINSI KALIMANTAN BARAT

    Rikhi Haryono | 31 October 2022

Abstract


Salah satu faktor penghambat efektifitas pensertipikatan tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang menjadi perhatian utama yaitu Nadzir yang masih konsumtif tradisional hal itu dipengaruhi oleh beberapa hal diantaranya adalah karena masih kuatnya paham mayoritas umat Islam yang masih stagnan (beku) terhadap persoalan wakaf, rendahnya kualitas SDM nadzir wakaf. Hal itu karena antara wakif dan nadzir masih menganut kepercayaan tradisional yaitu hanya saling percaya tanpa mempertimbangkan kemampuan manajerialnya, sehingga masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat dan lemahnya kemauan para nadzir wakaf untuk memahami proses pendaftaran sertipikasi tanah wakaf. Dari faktor pandangan seorang nadzir yang masih tradisional inilah maka kemudian akan muncul pertanyaan apabila terdapat program sertipikasi tanah wakaf maka seberapa efektifkah pelaksanaan itu. Nadzir wakaf dengan pemahaman tradisional yang diakibatkan kurangnya sosialisasi terhadap hukum dan tata cara pendaftaran tanah wakaf maka peraturan sertipikasi tidak akan berjalan efektif. Oleh karena itu, dalam laporan aktualisasi ini penulis memiliki gagasan yaitu sosialisasi pendaftaran sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.

Dokumen PDF Sosialisasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf Melalui Media Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXVI Tahun 2022
Keyword : III

Komentar