Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Bahwa saat ini Kantor Pertanahan Kota Kupang belum memiliki layanan informasi yang sesuai dengan nilai reformasi birokrasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Reformasi Birokrasi dimaksud dilaksanakan dengan melakukan managemen perubahan, penguatan akuntabilitas dan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya pada layanan pemberian informasi yang efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. berdasarkan wawancara dengan petugas loket pada tanggal 15 Agustus 2022, terdapat kurang lebih 15 permohonan informasi berkaitan dengan pendaftaran dan peralihan hak atas tanah setiap harinya di Kantor Pertanahan Kota Kupang. Terhadap permohonan informasi apabila belum diatur mengenai loket pemberian informasi dan standar operasional prosedur dalam pemberian informasi dapat mengakibatkan terhambatnya pelayanan pertanahan lainnya dikarenakan pemberian informasi dilaksanakan oleh petugas loket pada layanan pertanahan. Berkenaan dengan hal tersebut maka penulis akan menulis aktualiasi dengan judul “Layanan Sistem Informasi Pertanahan (Si Instan) Yang Berkaitan Dengan Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Di Kantor Pertanahan Kota Kupang”.
MOH. HARDIANSYAH_LAP. AKTUALISASI FIX EDIT_31.10.2022.pdf