Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Dalam penyelenggaraan konsolidasi tanah terdapat 3 tahap yang harus dilaksanakan yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap pemantauan, evaluasi dan pelaporan konsolidasi tanah. Ketidakpahaman mengenai tahap perencanaan akan berpotensi menghambat penyelenggaraan konsolidasi tanah karena tahap perencanaan merupakan penentu dapat atau tidaknya dilakukan tahap pelaksanaan konsolidasi tanah. Pada tahap perencanaan ini, akan ada pemilihan lokasi yang akan diusulkan dan ditetapkan sebagai lokasi yang memenuhi kriteria Konsolidasi Tanah untuk kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan konsolidasi tanah, sehingga apabila terdapat hambatan dalam tahap perencanaan ini maka tidak bisa dilanjutkan ke tahap pelaksanaan konsolidasi tanah. Tidak terlaksananya pelaksanaan konsolidasi tanah akan berdampak pada penurunan pencapaian kinerja bidang pengadaan tanah dan pengembangan yang secara lebih jauh akan berdampak pula pada pencapaian kinerja kanwil bpn papua barat.
Laporan Aktualisasi Putri Ayu Salamah S.pdf