Lewat sistem informasi tersebut nantinya akan mewadahi hasil pengintegerasian data
hasil inventarisasi data tanah instansi pemerintah dengan data pendukung lain. Selain itu, sistem
informasi tersebut tentunya akan bermanfaat bagi instansi terkait dalam melakukan kontrol
terhadap aset-aset tanah yang dimiliki. Keberadaan sistem informasi tersebut juga merupakan
salah satu upaya menerapkan paradigma manajemen pertanahan (Land Tenure, Land Value,
Land Use, Land Development dan Cadastre and Land Infrastructure) dalam rangka mewujudkan
tujuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Paradigma manejemen
pertanahan mengharuskan adanya perubahan dan penataan kelembagaan untuk mewujudkan
kebijakan lahan dan tata pemerintahan yang lebih baik dimana hal ini membutuhkan data dan
informasi pertanahan yang komprehensif mengenai isu-isu lingkungan, sosial, ekonomi, dan tata pemerintahan (Puspasari & Sutaryono, 2017). Data yang disajikan melalui sistem informasi
berbasis web tersebut diharapkan dapat menjadi dasar awal dalam penentuan kebijakan
pertanahan di masa depan sehingga seluruh pihak mampu mendapatkan pelayanan pertanahan
yang terbaik.