Namun, pendigitalisasian Buku Tanah yang di lakukan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bantaeng Belum maksimal dan masih banyak yang belum dilakukan
penginputan data ke dalam sistem digital, hal ini menyebabkan data yang belum di
digitalisasikan sulit untuk di temukan karena masih dalam bentuk manual dan
memperlambat dalam proses pelayanan, serta di khawatirkan nantinya jika tidak segera
di lakukan digitalisasi Buku Tanah akan berdampak pada pengarsipan di Kantor
Pertanahan seperti Buku Tanahnya tercecer, hilang, maupun di makan rayap, oleh karena
itu di upayakan sesegera mungkin dilakukan pendigitalisasian Buku Tanah agar
mempermudah dalam pencarian informasi, dokumen lebih teratur dan mudah di
monitoring serta mengurangi mafia tanah untuk melancarkan aksinya.