Dalam lingkungan BPN Peta ZNT dimanfaatkan dalam penentuan tarif
pelayanan pertanahan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 1/SE-100/I/2013 tentang Pengenaan Tarif Atas
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2010. Penentuan tarif pelayanan tersebut merupakan pelayanan yang berbasis pada
bidang tanah yang diatur dalam pasal 1, 15, 16, 17, dan 18 Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2010.
Berdasarkan kondisi diatas, maka diperlukan keterbukaan informasi publik
untuk kegiatan Penentuan Zona Nilai Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Binjai
melalui publikasi kegiatan. Publikasi kegiatan tersebut saat ini belum menggunakan
media cetak maupun media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan Youtube.
Berdasarkan kondisi diatas, Penulis menyusun Rancangan Aktualisasi yang
berjudul “Optimalisasi Publikasi Untuk Kegiatan Pembaharuan Zona Nilai Tanah
(ZNT) Pada Kantor Pertanahan Kota Binjai Tahun 2022.”