Disamping pelaksanaan kegiatan ini juga bertujuan
3
untuk mengaktualisasikan core value ASN atau nilai-nilai dasar ASN, yaitu Berorientasi
pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK).
Penulis ditempatkan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran yang mempunyai tugas pokok
dan fungsi melaksanakan, inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi
kegiatan penetapan hak tanah dan ruang serta pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan tanah
ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan
serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT.
Saat ini informasi mengenai pengecekan sertipikat pada kantor Pertanahan Kabupaten
Padang Pariaman masih kurang maksimal, yakni hanya berupa penjelasan umum yang di
posting di Instagram dan FB. Pada Youtube (Kantah Padang Pariaman) ataupun website
(https://kab-padangpariaman.atrbpn.go.id/) Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman
tahun 2022 belum terdapat publikasi informasi pengecekan sertipikat. Sehingga penulis
menyusun Rancangan Aktualisasi yang berjudul “Kesalahan dalam Pengunggahan Syarat
Pengecekan Sertipikat Elektronik pada aplikasi HTEL di Kantor Pertanahan Kabupaten
Padang Pariaman Tahun 2022”.