Seperti yang telah dijelaskan diatas, prinsip keterbukaan dan akuntabilitas sangat perlu
untuk diperhatikan, Salah satu cara untuk menjalankan prinsip tersebut adalah dengan tata kelola
sarana informasi, yaitu menciptakan media pengelolaan informasi yang baik. Pada praktiknya
sarana informasi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana belum memadai, dibuktikan dengan
kurangnya sarana informasi yang baik seperti di ruang loket sementara dan ruang tunggu.
Kemudian media sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana yang kurang informatif terhadap
pelayanan pertanahan, Akun media sosial Instagram Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana hanya
berisi tentang unggahan ulang dari postingan Akun Kementerian ATR/BPN, konten di Media
Sosial Facebook pun hanya berisi postingan milik orang lain yang menandai akun Kantah
Kabupaten Kaimana dan tidak relevan dengan Pelayanan Pertanahan. Sehingga perlu adanya
optimalisasi pemanfaatan Media Sosial Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana guna penerapan
prinsip-prinsip keterbukaan publik. sehingga terwujud peningkatan kinerja, kepastian hukum,
keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana
dan tentunya berdampak pada maksimalnya penerapan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN.