Isu ini diangkat karena potensi masalah tumpang tindih serta penyerobotan tanah sangat besar jika tidak segera diselesaikan. Isu ini juga sesuai dengan tujuan dari pendaftaran tanah yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 3 bagian c yaitu terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Terselenggaranya tertib administrasi pertanahan akan terwujud jika bidang-bidang K4 yang belum terpetakan segera dilandingkan. Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, namun belum dipetakan di KKP. Didalam GeoKKP terdapat dua kelompok data spasial yaitu bidang tanah sudah dipetakan (disebut dengan KW 1,2,3) dan bidang-bidang terdaftar yang belum dipetakan (disebut dengan KW 4,5,6). Potensi bidang K4 khususnya di Kelurahan Condong yaitu, 59 bidang tanah tergolong KW 4, 747 bidang tanah tergolong KW 5 serta 167 bidang tergolong KW 6.