Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENINGKATAN PELAYANAN PERMOHONAN PERALIHAN HAK KARENA JUAL BELI PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TABALONG

    MUHAMMAD FATAHILLAH | 11 October 2022

Abstract


Pada prakteknya dilapangan masih ada berbagai faktor yang dapat menghambat proses peralihan hak sehingga berpotensi melewati jangka waktu Standar Operasional Prosedur (SOP). Penyelesaian proses peralihan seharusnya dapat selesai dalam 5 hari kerja merujuk pada 2 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (PerKaBPN No. 1 Tahun 2010). Permasalahan tersebut dapat dikatakan belum sejalan dengan Pasal 2 huruf b dan h UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengenai penerapan Manajemen ASN berdasarkan asas profesionalitas, efektif, dan efisien. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan begitu saja karena dapat membuat terlihat belum optimalnya pelayanan pertanahan kepada masyarakat dan Instansi akan mendapat citra buruk. Oleh karena itulah disini penulis mengangkat belum lengkapnya persyaratan permohonan peralihan hak karena jual beli yang masuk penyelesaiannya berpotensi melewati jangka waktu SOP pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong. Dengan judul laporan aktualisasi “Peningkatan Pelayanan Permohonan Peralihan Hak Karena Jual Beli Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tabalong”. Semoga hasil tulisan ini dapat membawa perubahan menjadi lebih baik bagi instansi dan terutama penulis sendiri dalam hal memberikan pelayanan pertanahan pada masyarakat.

Dokumen PDF Laporan Aktualisasi Muhammad Fatahillah.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXII Tahun 2022
Keyword : III

Komentar