Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENYUSUNAN FORMULIR PERMOHONAN PINJAM BUKU TANAH SECARA DIGITAL UNTUK KEPERLUAN HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK MENGGUNAKAN GOOGLE FORM YANG TERINTEGRASI DENGAN GOOGLE SPREADSHEET DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG

    Herdito Prabagdo | 10 October 2022

Abstract


Isu utama dalam tulisan Laporan Aktualisasi ini adalah “Belum Akuntabelnya Proses Peminjaman Buku Tanah Untuk Keperluan Pembebanan Hak Tanggungan Elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung”. Isu ini berawal dari tugas sehari-hari penulis yang diberi tugas oleh atasan langsung untuk melakukan pemeriksaan berkas permohonan Hak Tanggungan Elektronik serta kondisi-kondisi yang dihadapi oleh penulis secara langsung sehingga diharapkan tulisan ini benar-benar aktual dan faktual pada instansi dan unit kerja dari penulis. Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Pihak-pihak dalam Hak Tanggungan terdiri dari Kerditur dan Debitur. Kreditur adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utangpiutang tertentu, sedangkan Debitur adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utangpiutang tertentu. Hak Tanggungan bersifat accessoir karena merupakan perjanjian tambahan yang tergantung pada perjanjian pokok antara kreditur dan debitur. Seiring dengan perkemabangan teknologi yanga ada di dunia, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi digital dalam layanan pertanahan Hak Tanggungan dari yang sebelumnya dilaksanakan konvensional melalui loket pelayanan pertanahan di kantor pertanahan, berubah menjadi layanan digital melalui website yang mudah diakses oleh pemohon yaitu lembaga pembiayaan dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki tugas dalam melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud salah satunya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pemberian Hak Tanggungan.

Dokumen PDF LPA_Herdito Prabagdo_G4_A32_K4.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXII Tahun 2022
Keyword : III

Komentar