Petunjuk teknis tersebut disusun sebagai pedoman operasional pelaksanaan semua kegiatan
dari konsolidasi tanah. Harapannya penyelenggaraan lebih baik dan optimal. Namun, saat
ini masih ada tahapan kegiatan dalam petunjuk teknis yang belum optimal dilaksanakan,
2
yakni tahap pengawasan yang dilakukan oleh kantor pusat. Kegiatan pemantauan sebagai
bagian tahap pengawasan progres penyelenggaraan konsolidasi tanah masih manual, belum
efisien, lambat, dan tidak lengkap. Hal ini juga sejalan dengan penjelasan dalam petunjuk
teknis, di mana capaian target bidang tanah yang ditata secara nasional sulit mencapai 70%
atau lebih karena beberapa hal seperti pemilihan lokasi kurang tepat, minat masyarakat
masih rendah, dukungan pemerintah daerah sedikit, adanya pengalihan lokasi target
konsolidasi tanah, penetapan lokasi oleh Bupati/Walikota yang lambat, serta pelaksanaan
pengawasan (pemantauan, evaluasi dan pelaporan) kurang maksimal.