Dampak yang akan timbul jika penyajian peta pendaftaran kualitas yang baik
dan lengkap tidak segera dimaksimalkan adalah (a) akan menyebabkan timbulnya
sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada satuan kerja, (b) tingginya jumlah
tumpang tindih pemilikan maupun penguasaan tanah (c) masyarakat tidak
mendapatkan kepastian hukum hak atas tanahnya melalui peta pendaftaran tanah, (d)
dampak luasnya permasalahan agraria/pertanahan yang dibiarkan maka kesejahteraan
masyarakat terganggu.
Permasalahan belum terpetakannya bidang K4 menunjukkan peran ASN
sebagai pelayanan publik, belum diterapkan dengan baik kepada masyarakat. Kode etik
dan kode perilaku yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 yang
mana setiap ASN diwajibkan untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung
jawab, berintegritas tinggi, cermat dan teliti belum terlaksana khususnya pada
permasalahan belum terpetakannya bidang K4. Pada aspek smart ASN, timbulnya
permasalahan tersebut menggambarkan adanya sikap kurang siap terhadap
perkembangan teknologi dan sistem informasi saat ini. Hal ini tentu kerangka digital
berupa budaya digital dan etika digital belum terbentuk pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Ponorogo. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan bidang tanah K4,
penulis mencoba melakukan optimalisasi penyelesaian bidang tanah K4 melalui
kegiatan pemetaan dan survei pertanahan.