Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Ponorogo memiliki tugas dan fungsi untuk menangani sengketa dan konflik serta
penanganan perkara pertanahan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilyah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan, Pasal 33:
“Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa mempunyai tugas melaksanakan
pengendalian hak tanah, alih fungsi lahan, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan
dan wilayah tertentu, penertiban penguasaan, pemilikan dan penggunaan, pemanfaatan
tanah, dan penanganan sengketa dan konflik, serta penanganan perkara pertanahan.”
Sehingga Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Ponorogo
3
berfokus untuk melakukan kegiatan yang bersifat hukum. Dalam kegiatannya Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa melakukan banyak permasalahan pertanahan yang
banyak membutuhkan pemberkasan, dokumen dan arsip yang berkaitan dengan kasus
pertanahan. Sehingga pengarsipan ini menjadi komponen penting dalam Seksi
Pengendalian dan Penanganan Sengketa.