“Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Sewa, Hak
Membuka Tanah, Hak Memungut Hasil Hutan, dan hak-hak lainnya yang tidak termasuk dalam
hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang bersifat
sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53 UUPA yaitu seperti: Hak Gadai, Hak Usaha
Bagi Hasil, Hak Menumpang dan Hak Sewa Tanah Pertanian”.
Jelas masalah pertanahan ini merupakan masalah yang prinsipil yang harus selalu
dijaga/dilindungi oleh Pemerintah akan kegunaannya dan fungsi dan kepemilikan haknya. Setiap
pemegang hak atas tanah senantiasa selalu mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum
serta diberlakukan yang sama di depan hukum demi sebuah keadilan sehingga manfaat dan
fungsi dari pada tanah dapat membawa kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.