Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan
secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah diseluruh wilayah
Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya
yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data
yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk
keperluan pendaftarannya. Namun demikian ternyata progam PTSL masih
banyak menemui kendala didalam masyarakat sehingga menimbulkan
tunggakan pada program tersebut. Dari data rekapan kantor Pertanahan
Kabupaten Gorontalo Utara masih terdapat sebanyak 1228 tunggakan PTSL
dari tahun 2017 – 2021. Beberapa penyebab munculnya tunggakan yaitu
berkas belum lengkap, belum di tanda tangan kepala desa, tidak hadir saat
penyerahan, pending pengukuran terkait batas, surat tanah di Bank, dan
rincian permasalahan lainnya. Sehingga menghambat proses pendaftaran
dan laju kegiatan PTSL. Sehingga dalam pelaksanaannya, isu ini harus
segera diselesaikan sehingga PTSL meningkatkan efektifitas pelaksanaan
progam PTSL. Isu tersebut jika dikaitkan dengan dengan agenda III dengan
manajemen ASN yaitu kewajiban ASN untuk menyelesaikan rincian
permasalahan terkait pendaftaran tanah sebagai bentuk tanggungjawab dan
kewajiban ASN.