Dokumen yang dihasilkan oleh Kementerian ATR/BPN merupakan produk hukum untuk
menjamin kepastian hukum Hak Atas Tanah, oleh karena itu dibutuhkan sistem arsip yang
modern. Permasalahan yang sering dihadapi adalah penataan arsip pertanahan yang belum
tersusun rapi sehingga menjadi salah satu penghambat pelayanan pertanahan. Misalnya saja,
untuk menemukan kembali arsip pertanahan yang diminta sebagai barang bukti di pengadilan,
seringkali pihak kantor kesulitan menemukannya dikarenakan penataan dan penyimpanan
arsip yang belum terkelola dengan baik. Di sisi lain, arsip pertanahan semakin lama semakin
menumpuk dikarenakan semakin banyaknya permohonan maupun pensertipikatan tanah.
Bahkan, seringkali dibutuhkan ruang penyimpanan yang lebih besar dibandingkan kantor
pertanahan itu sendiri.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Kantor Pertanahan didorong untuk terus
menerus melakukan inovasi layanan, menciptakan Kantor Pertanahan modern/paperless
melalui digitalisasi data pertanahan terutama terkait arsip berkas administrasi pengadaan
tanah, sehingga tahun 2025 menjadi institusi pengelola pertanahan dan tata ruang yang berstandar dunia.