Desa/ kelurahan lengkap terbentuk setelah seluruh bidang tanah terpetakan. Untuk
memenuhi syarat desa / kelurahan lengkap dilengkapi dengan pemberian Nomor Induk
Sementara (NIS). NIS dapat diberikan untuk Fitur Geografis (NIS FG) yaitu bidang tanah
yang terbentuk dari unsur geografis berupa jalan, gang, fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum
(fasum), danau, sempadan sungai dan lain-lain, kemudian Non Fitur Geografis (NIS non FG)
yaitu bidang tanah yang belum diketahui pemiliknya (no name) atau tidak ada yang dapat
menunjukkan batas bidang tanah atau bidang tanah yang terpetakan dari hasil ukuran bidangtanah yang berbatasan langsung. NIS Non FG juga dapat diberikan untuk bidang tanah hasil Pemberian NIS harus diberikan keterangan sumber/dasar pemberian NIS (FG/Non FG)
Namun, realitanya masih terdapat NIS FG dan NIS Non-FG yang tergabung menjadi satu
fitur dalam data spasial desa lengkap kemudian masih ditemukan tumpang tindih dan sela
kosong antar bidang tanah maka perlu dilakukan analisis spasial menggunakan software
ArcGIS dengan interpretasi CSRT sebagai kendali mutu sehingga bisa menjadi desa lengkap
yang terkualifikasi.