Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pada data diatas dapat dilihat bahwa masih banyaknya berkas yang menunggu perbaikan menandakan bahwa masih banyak pemohon yang belum memahami syarat-syarat kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk pendaftarkan layanan SKPT elektronik. Syarat kelengkapan dokumen untuk mendaftarkan layanan SKPT elektronik telah diatur dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik. Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa masih minimnya pengetahuan masyarakat mengenai pesyaratan dokumen yang harus dielngkapi untuk mendaftarkan layanan SKPT elektronik . oleh karena itu diperlukannya aksi dalam rangka optimalisasi pelayanan SKPT elektronik .
AKTUALISASI REVILLIA WULANDARI.pdf