Proses sertifikasi tanah ini menjadi penting karena tanah yang telah terukur, terpetakan
dan diterbitkan sertifikat akan menjadi media informasi mengenai tanah yang dimiliki serta
memudahkan rencana tata ruang. Hal ini menjadi tanggung jawab berbagai pihak khususnya
Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Kantah HST) selaku kementerian dan
badan yang membidanginya. Upaya meningkatkan minat masyarakat untuk membuat sertifkat
tanah yang dilakukan oleh Kantah HST harus didukung oleh pihak terkait seperti aparat desa,
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) baik dari notaris maupun camat.
Minat masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya akan terbuka jika masyarakat
memperoleh pengetahuan yang cukup mengenai pentingnya sertifikasi tanah, manfaat, tata cara
pendaftaran, proses penerbitan dan biaya yang diperlukan. Masyarakat yang datang sendiri ke
Kantor Pertanahan untuk mendaftarkan tanahnya secara sendiri juga masih rendah karena
banyak yang masih menggunakan surat kuasa. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah
perluasan layanan kantor pertanahan di kantor desa dan di kantor kecamatan. Layanan yang
dapat diberikan antara lain menyediakan formulir pendaftaran, informasi persyaratan, biaya
dan tata cara dalam media papan, banner maupun pamflet serta infografis dan tayangan video
informatif mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.