Hal tersebut menyebabkan terpakainya waktu
13
pengerjaan PTP yaitu 10 (sepuluh) hari kerja, terhitung sejak pendaftaran atau
pembayaran penerimaan negara bukan pajak. Jika PTP belum diselesaikan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) hari, maka akan terjadi fiktif positif atau sikap diam
administrasi. Pemohon penerbitan PTP untuk KKPR non berusaha juga beberapa kali
pemohon berkonsultasi ke Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kabupaten Tegal untuk
memperoleh informasi yang lebih jelas tentang proses pengajuan permohonan
pertimbangan teknis pertanahan. Isu tersebut berkaitan dengan Undang-undang No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 4 huruf j untuk bagian prinsip
nilai dasar ASN sebagai profesi yaitu memberikan layanan kepada publik secara jujur,
tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun serta Pasal 10
huruf b yaitu Pegawai ASN berfungsi sebagai pelayan publik karena dapat
menyebabkan pengerjaan penerbitan KKPR yang tidak tepat waktu.
Alternatif penyelesaian yang diusulkan adalah pembuatan video informasi
layanan memudahkan masyarakat untuk memahami tata cara pelaksanaan PTP untuk
KKPR baik berusaha maupun berusaha yang diunggah ke Media Sosial Kantor
Pertanahan Kabupaten Tegal. Berdasarkan alternatif penyelesaian tersebut, maka judul
laporan aktualisasi yang ditetapkan yaitu "Sosialisasi Informasi Pertimbangan
Teknis Pertanahan (PTP) untuk Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR) kepada Masyarakat Kabupaten Tegal melalui Video dengan
Media Sosial".