Selain itu, terdapat juga kesalahan dalam pemasangan tanda batas yang ditunjukkan
melalui hasil pemotretan pemohon. Kesalahan berupa pemasangan yang tidak sesuai dengan
ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (PMNA/Ka.
BPN) Nomor 3 Tahun 1997, dimana jika bahan yang digunakan adalah beton, maka untuk lahan
di bawah 10 ha panjang beton sekurang-kurangnya 50 cm, dimana 40 cm dimasukkan ke dalam
tanah dan 10 cm berada di permukaan tanah.
Sebagai bentuk pengaplikasian Manajemen ASN dan SMART ASN, CPNS dituntut untuk
berfikir secara kritis dan kreatif untuk memecahkan permasalahan yang berada di lingkungan
kerjanya. Pemecahan masalah harus menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK serta
disesuaikan dengan visi, misi, dan nilai organisasi agar sejalan dan searah dengan tujuan serta
tugas dan fungsi organisasi. Untuk itu, pada pembahasan selanjutnya akan dijelaskan identifikasi
isu serta gagasan alternatif yang dapat diterapkan dalam memecahkan isu terkait banyaknya
berkas yang belum sesuai ketentuan yang telah dijelaskan di atas.