Namun,masih banyaknya permasalahan dalam Seksi Pengendalian dan
Penanangan Sengketa sendiri dapat menghambat tugas dan fungsi Seksi PPS
dalam bekerja. Terutama adalah permasalahan peralihan hak di bawah tangan.
Banyak masyarakat yang belum memahami fungsi dari pendaftaran dan
peralihan hak,mereka masih berpendapat untuk apa tanah didaftarkan, apabila
mereka sudah menerima surat yang menyatakan kepemilikannya apapun itu
(Pembayaran Pajak, Surat Penjanjian, dll). Selain itu masih banyak masyarakat
yang melakukan jual beli yang tidak dilakukan di hadapan PPAT, Peralihan hak
4
yang hanya menggunakan perjanjian, surat wasiat, dan saling percaya. Bahkan
mereka tidak mengetahui adanya kewajiban untuk mendaftaran tanah,membuat
kasus sengketa dan permasalahan selalu terulang tiap tahunya.