Kantor Pertanahan merupakan instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berada di kabupaten atau kota yang dibentuk guna
menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN di lingkup daerah. Seksi
Penetapan Hak dan Pendaftaran merupakan bagian dari Kantor Pertanahan yang mempunyai
tugas melaksanakan, inventarisasi, indentifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi
kegiatan penetapan hak tanah dan ruang, pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas
tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan
tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan
PPAT.