Salah satu kegiatan pendaftaran tanah adalah pengukuran perpetaan dan pembukuan
tanah. Pengukuran perpetaan dituangkan dalam bentuk surat ukur, sedangkan pembukuan
tanah dituangkan dalam bentuk buku tanah. Surat ukur merupakan dokumen yang memuat
data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. Sedangkan, buku tanah
merupakan dokumen dalam bentuk daftar yang memuat data yuridis dan data fisik suatu
obyek pendaftaran yang sudah ada haknya. Berlakunya Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN
Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, sebagai ketentuan yuridis
diberlakukannya sistem elektronik, serta adanya peralihan dari pekerjaan konvensional ke
arah pekerjaan elektronik (digital). Sistem elektronik sendiri yang memiliki arti serangkaian
perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirim dan atau
menyebarkan informasi elektronik.
Sistem elektronik yang berada di dalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan
Pertanahan Nasional mengharuskan suatu proses pendaftaran tanah dapat dilakukan secara
elektronik sampai dengan diterbitkannya surat tanda bukti hak elektronik. Oleh karena itu
perlunya proses digitalisasi yang cepat dalam pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah di
Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.