Pemilihan isu terkait permasalahan yang ada di seksi penataan dan
pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap dilakukan dengan curah
pendapat dengan pimpinan dan pegawai lain, selain itu berdasarkan pantauan dan
pengalaman langsung penulis selama mengerjakan pekerjaan rutin. Permasalahan
yang ditemukan dan perlu penyelesaian masalah dengan segera yaitu terkait
manajemen data spasial (.shapefile). Pengelolaan data spasial di Seksi Penataan dan
Pemberdayaan masih belum optimal, yang mana data spasial dari setiap kegiatan
seperti redistribusi tanah, pertimbangan teknis pertanahan, dan Data dan Informasi
Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (DIP4T) belum
mempunyai media penyimpanan atau tata kelola yang terpadu dan kualitas data
yang masih belum sesuai standar. Pengelolaan data spasial masih tersebar di
beberapa laptop sehingga menyulitkan ketika akan dilakukan pembaharuan data,
dan penyelesaian pekerjaan menjadi tidak efektif dan efisien. Selain itu, struktur
data atribut masih belum sesuai dengan standar, kontrol kualitas pengecekan error
topologi, dan penyajian simbolisasi peta yang belum sesuai dengan Standarisasi
Basis Data Spasial Penatagunaan Tanah Direktorat Penatagunaan Tanah Direktorat
Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional tahun 2019. Dengan kondisi tersebut, implementasi dari manajemen ASN
dan SMART ASN masih belum diterapkan dengan baik, dengan pengelolaan data
yang tidak efektif dan efisien, serta belum mengoptimalkan media penyimpanan
online atau aplikasi khusus.