Di unit kerja penulis yaitu pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur, kegiatan PTSL sedang difokuskan pada pengolahan data kluster 4.
Data K4 adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat
hak atas tanah, yang belum dipetakan atau berasal dari data geoKKP KW4, KW5, KW6 serta
buku tanah yang belum dientrikan ke dalam sistem KKP. Kegiatan K4 bertujuan untuk
meningkatkan kualitas seluruh data pertanahan menjadi KW 1, KW 2, dan KW3 yang valid.
Kegiatan PTSL K4 memiliki target dan jadwal yang jelas, namun dalam pelaksanaannya masih
sering ditemui berbagai permasalahan yang kompleks. Permasalahan di lapangan tersebut perlu
diberikan penyelesaian yang sudah tertulis aturannya pada Petunjuk Teknis PTSL. Akan tetapi,
beberapa permasalahan kegiatan K4 masih diselesaikan secara asumtif dan indikatif. Di sisi
lain, peranan Petunjuk Teknis PTSL tahun 2022 juga belum sepenuhnya bersifat aplikatif
sehingga mampu menghambat kegiatan PTSL.
Permasalahan tersebut menunjukkan kebutuhan akan solusi penyelesaian agar kegiatan
PTSL tidak terhambat. Adanya solusi permasalahan diharapkan dapat mengefektifkan tugas
dan fungsi dari Seksi Survei dan Pemetaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur melalui kegiatan aktualisasi CPNS. Selain itu, kegiatan aktualisasi ini dilaksanakan guna
meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di unit kerja dengan berlandaskan agendaagenda yang diberikan ketika Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar CPNS)
seperti nilai-nilai BerAKHLAK, manajemen ASN, serta Smart AS