Kegiatan peningkatan kualitas data K4 dilakukan dengan mengumpulkan data
bidang tanah terdaftar yang belum terpetakan baik pada peta pendaftaran maupun secara
digital pada GeoKKP, untuk kemudian dilakukan pendigitalisasian gambar bidang
tanahnya, terutama bidang tanah yang mengandung informasi spasialnya. Pada
pelaksanaannya, kegiatan penyelesaian bidang tanah K4 tersebut masih belum optimal
bahkan jauh dari perencanaan. Khususnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang,
penyelesaian pada tahun berjalan hanya mencapai angka 12%. Banyak faktor yang dapat
11
mempengaruhi terhambatnya kegiatan ini, sehingga perlu dikaji lebih lanjut untuk segera
ditemukan penyelesaiannya. Sebab semakin lama bidang tanah K4 yang tidak terpetakan,
akan semakin menunda penyelesaian kebijakan satu peta bidang tanah di Indonesia.
Pada lain sisi, sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan menjadi
komponen utama dalam melaksanakan kebijakan pelayanan publik, perlu dibekali dengan
nilai-nilai dasar BerAKHLAK sesuai kode etik PNS yang telah ditetapkan pada UU No.
5 Tahun 2014. Selain itu, CPNS juga dibekali dengan konsep dan implementasi mengenai
Manajemen ASN dan SMART ASN. Demi membiasakan nilai-nilai dasar tersebut, CPNS
difasilitasi untuk menaktualisasikan nilai tersebut dalam penyelesaian isu-isu yang terjadi
pada lingkungan kerjanya.