Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen sendiri hingga saat ini baru terdapat satu desa
yang sudah dideklarasikan sebagai desa lengkap. Hal tersebut terjadi karena beberapa faktor,
untuk faktor yuridis karena adanya ketidakcocokan antara data fisik dengan data elektronik di
aplikasi GeoKKP seperti salah nomor Buku Tanah, Surat Ukur, maupun Nomor Berkas. Hal
tersebut terjadi karena adanya pihak ketiga yang ikut mengerjakan entry data. Untuk faktor
spasial karena belum semua data spasial bidang tanah bisa terpetakan terutama untuk hak atas
tanah yang tahun lama, ditemukannya bidang tanah yang saling tumpang tindih, dan
keterbatasan referensi peta pendaftaran terutama untuk hak atas tanah yang tahun lama.
Dari permasalahan tersebut Penulis berpendapat bahwa seharusnya Kantor Pertanahan
Kabupaten Sragen menambah desa yang dideklarasikan sebagai desa lengkap karena dengan
terdeklarasinya desa lengkap dapat menjadi langkah awal yang akan berguna untuk kemudahan
pekerjaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen pada masa yang akan datang. Namun,
melihat banyaknya faktor yang menghambat pencapaian deklarasi desa lengkap tersebut, maka
dibutuhkan inovasi yang kreatif untuk mempercepat proses dari tahapan deklarasi desa
lengkap. Serta dengan adanya solusi penyelesaian tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan
peran, tugas, dan fungsi dari Seksi Survei dan Pemetaan di Kantor Pertanahan Kabupaten
Sragen.