Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan hak-hak atas tanah dimasyarakat maka Kantor Pertanahan sebagai perpanjangan tangan dan ujung tombak pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional ditingkat kabupaten/kota melaksanakan tugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan proyek strategis nasional. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (4) huruf k Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, bahwa salah satu tahapan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah Penerbitan Sertipikat. Pada Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No 1/Juknis-100.Hk.02.01 diatur bahwa Sertipikat Hak Atas Tanah hasil kegiatan PTSL dapat diterbitkan menggunakan blanko Daftar Isian 10 dan dapat diterbitkan secara elektronik. Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah secara elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Kemudian Melakukan validasi buku tanah pada Aplikasi KKP. Adapun Hasil Kegiatan (Output) K1: Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah analog dan/atau digital. Selanjutmya setelah penerbitan sertipikat selesai, dilaksanakan kegiatan proses penyerahan sertipikat kemasyarakat.
Laporan Aktualisasi_I Wayan Agus Nova Saputra sudah TTD_Final.pdf