Selain dalam bentuk elektronik, bentuk fisik dari dokumen-dokumen tersebut juga
disimpan atau diarsipkan di ruangan khusus arsip kantor pertanahan. Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang
Pengawasan Kearsipan, bahwa arsip yang tercipta dari kegiatan lembaga negara, pemerintahan
daerah, dan kegiatan yang menggunakan sumber dana negara merupakan memori, acuan, dan
bahan pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan negara sehingga perlu dilakukan usaha penyelamatan secara terpadu, sistemik, dan komprehensif. Dalam upaya untuk
menyelamatkan arsip perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, penyimpanan arsip secara sistematis perlu dilakukan agar
dapat mempertanggung jawabkan penggunaan arsip.