Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Meningkatnya kebutuhan akan tanah serta pengetahuan masyarakat yang semakin luas, maka di tuntut kesadaran yang lebih tinggi (dengan inisiatif diri sendiri warga masyarakat) untuk melaksanakan atau melakukan pendaftaran hak atas tanah dengan tujuan untuk menghindari adannya sengketa tanah yang disebabkan tidak adannya bukti kepemilikan hak atas tanah yang sering disebut dengan sertipikat. Mengingat arti penting dari suatu sertipikat hak atas tanah,penting sekali untuk selalu merawat dan menjaga keberadaannya dari tempat yang aman agar jangan sampai hilang.3 namun pada kenyataanya masih saja terjadi kasus-kasus hilangnnya sertipikat hak atas tanah dari tangan pemiliknya, hilangnnya sertipikat hak atas tanah sebagai bukti bagi pemilik tanah tersebut,harusnnya di sikapi dengan cermat oleh kantor pertanahan di mana obyek tanah tersebut terdaftar melalui adannya laporan kehilangan dari pemilik tanah tersebut.yang bersangkutan guna menghindari pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat memanfaatkan situasi ini. Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal juga telah beberapa kali menerima laporan atas kehilangan Sertipikat hak atas tanah dari pemilik hak atas tanah. Sebagai seorang Analis Hukum Pertanahan, memiliki tugas pokok untuk Menyusun dan menganalisis bahan hukum pertanahan guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 5 pasal 10 tahun 2014 tentang fungsi aparatur sipir negara yaitu sebagai pelayan publik yang merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan.
LAPORAN AKTUALISASI_ ANNA AMINA FAURUR.pdf