Keberadaan aplikasi Justisia dan SKP sangat membantu untuk
memudahkan monitoring setiap berkas sengketa, konflik dan perkara pertanahan.
Namun demikian, keberadaan 2 (dua) aplikasi tersebut yang berjalan bersamaan
tidak efektif dan efisien karena untuk beberapa berkas kasus pertanahan,
khususnya dari tahun 2015-2020, masih ada di dalam aplikasi SKP. Hal ini
menyebabkan ASN pada saat tertentu harus membuka aplikasi SKP untuk kasus
pertanahan tertentu dan di saat yang lain juga harus membuka aplikasi Justisia.
Karena itu, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan (Dirjen PSKP), sebagai pengembang aplikasi Justisia, dan Pusat
Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan (Pusdatin), sebagai pengembang aplikasi SKP, telah menyepakati
untuk menghentikan penggunaan aplikasi SKP yang direncanakan pada akhir
tahun 2022, sehingga selanjutnya hanya menggunakan aplikasi Justisia. Adapun
semua kasus pertanahan yang terdapat pada aplikasi SKP dan Justisia perlu
dilengkapi bukti-bukti alur penyelesaian kasusnya, serta melakukan digitalisasi
berkas fisik dari setiap berkas kasus pertanahan yang bersangkutan.