Dalam pelaksanaannya, pelayanan pengecekan sertipikat online sudah berjalan
dengan baik dan benar, tetapi kenyataannya masih banyak pemohon yang
belum mengetahui alur, persyaratan dan waktu penyelesaian serta pemahaman
pemohon yang keliru akan persyaratan yang terdapat dalam pelayanan
pengecekan sertipikat online. Beberapa hambatan, terutama dari sumber daya
manusia yang akan menjalankan aplikasi online tersebut dan dari pemohon
yaitu pemohon yang telah terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang
disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional seperti Aplikasi Mitra PPAT untuk pengguna PPAT, Badan Hukum dan
Instansi Pemerintah, atau Aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengguna
perorangan, dengan mengajukan layanan melalui aplikasi dan Pemohon yang
belum terdaftar sebagai pengguna pada aplikasi yang disediakan oleh
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dengan
mengajukan layanan langsung melalui Kantor Pertanahan. Dalam hal ini berkas
persyaratan yang telah diupload oleh pemohon sering kurang ataupun tidak
sesuai dengan ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 3/JuknisHK.02/IV/2022 tentang Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik sehingga Kantor Pertanahan
Kabupaten Lombok Barat harus melakukan penolakan yang menyebabkan
tunggakan pelayanan.