Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Namun pada kenyataanya yang terjadi masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait KKPR, padahal KKPR sebagai salah satu syarat penting sebelum melakukan perizinan berusaha dan izin perubahan penggunaan tanah. Tercatat selama tahun 2021 di Kabupaten Mamuju hanya terdapat 2 berkas pengajuan KKPR berusaha dan 26 berkas KKPR non berusaha sedangkan untuk tahun 2022 dari Bulan Januari hingga Bulan Mei tercatat 16 berkas pengajuan KKPR non berusaha. Angka tersebut terbilang cukup sedikit mengingat semakin meningkatnya kebutuhan untuk tanah bagi para pelaku usaha dan kebutuhan akan tanah permukiman. Berdasarkan deksripsi tersebut, permasalahan utama yang diidentifikasi yaitu perlunya edukasi atau sosialisasi ke masyarakat terkait layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Berkaitan dengan peran ASN yaitu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju diharapkan dapat memberikan pelayan yang terbaik khususnya dalam pelayanan KKPR dalam perizinan berusaha maupun non berusaha.
Ghaly Anshari_Laporan Aktualisasi.pdf