Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional No. 19 Tahun 2020, dikeluarkan Petunjuk Teknis Nomor 5/Juknis- 100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara
Elektronik dengan tujuan menjadi standarisasi, panduan dan petunjuk lebih rinci dalam
pemberian layanan informasi pertanahan dan tata ruang secara elektronik yang didalamnya
3
termuat hasil layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah
(SKPT-el) diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan layanan dikonfirmasi
oleh Sistem Elektronik, tetapi pada pelaksanaannya di Kantor Pertanahan Kabupaten
Bandung Barat masih banyak permohonan yang melebihi waktu yang telah ditentukan dalam
petunjuk teknis. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis yang memiliki jabatan sebagai analis hukum
pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat mengambil kesimpulan bahwa
pelaksanaan Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
Secara Elektronik belum optimal sehingga penulis mengangkat isu yang prioritas yaitu
Belum Optimalnya pelaksanaan Layanan Pengecekan Sertipikat dan Surat Keterangan
Pendaftaran Tanah (SKPT) Secara Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung
Barat serta dapat mengaktualisasikan nilai nilai dasar Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) berdasarkan kegiatan
yang sudah direncanakan sesuai tugas pokok dan fungsi penulis pada Seksi Pendaftaran dan
Penetapan Hak