bidang tanah yang belum terdaftar yang dikategorikan sebagai bidang tanah K1, K2
dan K3, namun termasuk juga bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar yang
dikategorikan sebagai bidang tanah K4 guna peningkatan kualitas data pertanahannya.
Sebagai kontrol kualitas terhadap kondisi bidang tanah terdaftar atau bidang tanah K4
tersebut maka dicanangkan kualifikasi data pertanahan, dimana menurut Pusat Data dan
Informasi BPN kualitas data bidang tanah terdaftar dikategorikan dalam enam kelas
kualitas (BPN 2011 dalam Mustofa, Aditya & Sutanta 2018). Adapun 6 (enam) kelas
kualitas bidang tanah tersebut juga sudah tertuang dalam Petunjuk Teknis Pengukuran dan
Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2019, yaitu bidang tanah dengan
kualitas kelas 1 (satu) selanjutnya disebut dengan KW 1, KW2, KW3, KW4, KW5 dan
KW6.
Peningkatan kualitas bidang tanah K4 ini dilaksanakan oleh seluruh kantor
pertanahan kabupaten/kota di Indonesia, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten
Sukabumi Pada tahun 2022, realisasi pemetaan bidang tanah K4 pada PTSL Kantor
Pertanahan Kabupaten Sukabumi sebanyak 10.205 bidang tanah. Melihat realisasi jumlah
pemetaan bidang tanah K4 yang cukup besar tersebut maka perlu dilakukan penelitian
mengenai “Optimalisasi Pemetaan Bidang Tanah K4 di Desa Bojongsawah Kecamatan
Kebonpedes Kabupaten Sukabumi”.