Salah satu solusi guna meminimalisir terjadinya kasus pertanahan adalah
melakukan sosialisasi. Media yang dapat digunakan sosialisasi salah satunya melalui
sosial media (youtube, instagram, twitter, dan facebook). Pada era digital seperti saat ini,
sosial media menjadi salah satu tools yang cukup efektif dalam menyampaikan pesan
kepada masyarakat. Van Dijk dalam Nasrullah (2015) menyatakan bahwa sosial media
adalah platform media yang memfokuskan pada eksistensi pengguna yang memfasilitasi
mereka dalam beraktifitas maupun berkolaborasi. Karena itu sosial media dapat dilihat
sebagai medium (fasilitator) online yang menguatkan hubungan antar pengguna sekaligus
sebuah ikatan sosial.
Isu ini berkaitan erat dengan implementasi SMART ASN, dimana ASN mestinya
mengembangkan digital culture dan digital skill dalam menjalankan pekerjaan. Dalam
konteks ini, digital culture diwujudkan dalam menciptakan kebiasaan dan
mengembangkan perilaku untuk melakukan pekerjaan melalui pemanfaatan teknologi.
Digital skill diwujudkan dengan memiliki kapasitas untuk menggunakan tekonologi demi
memudahkan pekerjaan.
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis menyusun sebuah rancangan aktualisasi
yang berisikan kegiatan-kegiatan guna meminimalisir terjadinya kasus pertanahan yang
diejawantahkan dalam rancangan aktualisasi berjudul “Minimalisir Kasus Pertanahan
di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur Melalui Pelaksanaan
Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara di Sosial Media”.