Dalam kegiatan
PTSL, objek pendaftaran tanahnya dikelompokan kedalam beberapa klusterisasi bidang
tanah, dimana klusterisasi adalah pengelompokan jenis keluaran/output/hasil kegiatan
PTSL. Klusterisasi bidang tanah ini terdiri dari Kluster 1 (K1), Kluster 2 (K2), Kluster 3
(K3) dan Kluster 4 (K4). Dengan adanya klasterisasi bidang tanah, maka hal ini yang
menyebabkan kegiatan PTSL berbeda dengan kegiatan pendaftaran tanah lainnya,
dimana objeknya tidak hanya bidang- bidang tanah yang belum terdaftar yang
dikategorikan sebagai bidang tanah K1, K2 dan K3, namun termasuk juga bidang-bidang
3
tanah yang sudah terdaftar yang dikategorikan sebagai bidang tanah K4 guna
peningkatan kualitas data pertanahannya. Sebagai kontrol kualitas terhadap kondisi
bidang tanah terdaftar atau bidang tanah K4 tersebut maka dilakukan kualifikasi data
pertanahan, dimana menurut Pusat Data dan Informasi BPN kualitas data bidang tanah
terdaftar dikategorikan dalam enam kelas kualitas. Adapun 6 (enam) kelas kualitas
bidang tanah tersebut juga sudah tertuang dalam Petunjuk Teknis Pengukuran dan
Pemetaan Bidang Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2022, yaitu KW 1, KW2, KW3,
KW4, KW5 dan KW6. Peningkatan kualitas data pertanahan bidang tanah K4 ini
dilaksanakan oleh seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota di Indoneisa, termasuk
Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung. Dengan ini saya akan mengangkat judul
aktualisasi yaitu “Peningkatan Kualitas Data Bidang Tanah K4 di Desa Paal Satu
Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung”.